Adab Berpakaian dalam Islam


ADAB BERPAKAIAN




“Abu Hurairah RA. Berkata, ketika seseorang sedang shlat dengan kain di bawah matakaki, Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Pergilah berwudhu!” Pergilah orang itu dan berwudhu, Nabi bersabda lagi: “Pergilah dan berwudhu!” Berkatalah seseorang: “Ya Rasulullah, mengapakah kau menyuruh dia berwudhu, kemudian setelah ia berwudhu kau diamkan ia? Dia telah shalat dengan kain bawah matakaki. Dan Allah tidak menerima shalat seseorang yang melabuhkan kain di bawah matakaki. (HR. Abu Dawud)
“Dari Hudzaifah RA berkata: “Nabi SAW melarang kami minum dalam bejana mas dan perak serta makan padanya, memakai sutra yang halus dan yang tebal, serta duduk di atasnya” (HR. Bukhari)
“Dari Aisyah, bahwasanya Nabi SAW telah bersabda: “Allah tidak menerima shalat seorang wanita melainkan dengan memakai kerudung”. (HR. Imam yang lima kecuali Nasa-i)
“Ummu Salamah RA bertanya kepada Nabi SAW: “Bolehkah wanita sholat dengan memakai baju dan kerudung tanpa kain?” Jawab beliau: “(Boleh) jika bajunya panjang menutupi kedua kakinya” (HR. Abu Dawud)
“Aisyah mempunya tirai yang menutupi samping rumahnya, maka Nabi SAW bersabda kepadanya: “Singkirikanlah tiraimu ini karena gambar-gambarnya selalu menggangguku dalam shalatku” (HR. Bukhari dari Anas)
Kesimpulan: 
1.     Pakaian yang dipakai pada waktu shalat hendaknya menutup aurat dan tidak bergambar mahluk hidup
2.     2.     Tidak menghadapi gambar mahluk hidup atau lainnya yang menganggu kekhusyuan shalat.
3.     Aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya.
 4.     Bagi laki-laki tidak boleh memakai baju yang terbuat dari sutra baik yang halus maupun yang tebal.
5.     Bagi laki-laki tidak boleh musbil, yaitu memakai kain atau celana panjang yang menutupi kedua matakakinya.
 TEMPAT SHALAT
 “Dari Abi Martsad Al-Ghanawy,  saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan (tertentu) dan jangan pula duduk di atasnya” (HR. Muslim)
“Dari Abi Said bahwa Nabi bersabda: bumi itu semuanya masjid kecuali kuburan dan kamar mandi” (HR. Imam lima kecuali nasa-i)
 Kesimpulan:
 1.   Shalat dapat dilakukan di mana saja selama tempat itu baik (suci), kecuali kuburan dan kamar mandi dan tempat kotor lainnya.
2.   Dilarang shalat menghadap kuburan.
3.   Shalat yang dilakukan di atas kendaraan pada saat takbirotul-ihrom harus menghadap qiblat, setelah itu boleh menghadap ke arah mana saja.
 SUTRAH
 “Dari Abi Juhaim bin Harits RA. Rasulullah SAW bersabda: “ Seandainya orang yang lewat di hadapan orang yang shalat itu tahu berdosa, sungguh berdiri 40 (hari) itu lebih baik dari pada melewati dihadapannya. (HR. Bukhari Muslim)
“Dari Saburah bin Ma’bad Al-Juhany, ia berkata, Nabi SAW bersabda: “Hendaklah seseorang darimu bersutrah dalam shalat, walaupun dengan anak panah” (Dikeluarkan oleh Hakim)
Kesimpulan:
1.   Sutrah adalah sesuatu yang diletakan di depan orang yang sedang shalat sebagai pembatas, agar antara dia dan sutrah di depannya itu tidak dilewati orang.
2.   Sutrah dapat berupa dinding, tiang, sajadah atau apa saja yang dapat dijadikan batas.
 3.   Shalat sendiri ditengah mesjid yang banyak orangnya harus bersutrah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Adab Berpakaian dalam Islam"

Post a Comment