ADAB BERPAKAIAN
“Abu Hurairah RA. Berkata, ketika seseorang sedang shlat dengan kain di bawah matakaki, Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Pergilah berwudhu!” Pergilah orang itu dan berwudhu, Nabi bersabda lagi: “Pergilah dan berwudhu!” Berkatalah seseorang: “Ya Rasulullah, mengapakah kau menyuruh dia berwudhu, kemudian setelah ia berwudhu kau diamkan ia? Dia telah shalat dengan kain bawah matakaki. Dan Allah tidak menerima shalat seseorang yang melabuhkan kain di bawah matakaki. (HR. Abu Dawud)
“Dari
Hudzaifah RA berkata: “Nabi SAW melarang kami minum dalam bejana mas dan perak
serta makan padanya, memakai sutra yang halus dan yang tebal, serta duduk di
atasnya” (HR. Bukhari)
“Dari
Aisyah, bahwasanya Nabi SAW telah bersabda: “Allah tidak menerima shalat
seorang wanita melainkan dengan memakai kerudung”. (HR. Imam yang lima kecuali
Nasa-i)
“Ummu
Salamah RA bertanya kepada Nabi SAW: “Bolehkah wanita sholat dengan memakai
baju dan kerudung tanpa kain?” Jawab beliau: “(Boleh) jika bajunya panjang
menutupi kedua kakinya” (HR. Abu Dawud)
“Aisyah
mempunya tirai yang menutupi samping rumahnya, maka Nabi SAW bersabda
kepadanya: “Singkirikanlah tiraimu ini karena gambar-gambarnya selalu
menggangguku dalam shalatku” (HR. Bukhari dari Anas)
Kesimpulan:
1. Pakaian yang
dipakai pada waktu shalat hendaknya menutup aurat dan tidak bergambar mahluk
hidup
2.
2. Tidak
menghadapi gambar mahluk hidup atau lainnya yang menganggu kekhusyuan shalat.
3. Aurat wanita
adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangannya.
4. Bagi
laki-laki tidak boleh memakai baju yang terbuat dari sutra baik yang halus
maupun yang tebal.
5. Bagi
laki-laki tidak boleh musbil, yaitu memakai kain atau celana panjang yang
menutupi kedua matakakinya.
TEMPAT SHALAT
“Dari Abi
Martsad Al-Ghanawy, saya mendengar
Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian shalat menghadap kuburan (tertentu)
dan jangan pula duduk di atasnya” (HR. Muslim)
“Dari Abi
Said bahwa Nabi bersabda: bumi itu semuanya masjid kecuali kuburan dan kamar
mandi” (HR. Imam lima kecuali nasa-i)
Kesimpulan:
1. Shalat dapat
dilakukan di mana saja selama tempat itu baik (suci), kecuali kuburan dan kamar
mandi dan tempat kotor lainnya.
2. Dilarang
shalat menghadap kuburan.
3. Shalat yang
dilakukan di atas kendaraan pada saat takbirotul-ihrom harus menghadap qiblat,
setelah itu boleh menghadap ke arah mana saja.
SUTRAH
“Dari Abi
Juhaim bin Harits RA. Rasulullah SAW bersabda: “ Seandainya orang yang lewat di
hadapan orang yang shalat itu tahu berdosa, sungguh berdiri 40 (hari) itu lebih
baik dari pada melewati dihadapannya. (HR. Bukhari Muslim)
“Dari
Saburah bin Ma’bad Al-Juhany, ia berkata, Nabi SAW bersabda: “Hendaklah
seseorang darimu bersutrah dalam shalat, walaupun dengan anak panah”
(Dikeluarkan oleh Hakim)
Kesimpulan:
1. Sutrah
adalah sesuatu yang diletakan di depan orang yang sedang shalat sebagai
pembatas, agar antara dia dan sutrah di depannya itu tidak dilewati orang.
2. Sutrah dapat
berupa dinding, tiang, sajadah atau apa saja yang dapat dijadikan batas.
3. Shalat
sendiri ditengah mesjid yang banyak orangnya harus bersutrah.
0 Response to "Adab Berpakaian dalam Islam"
Post a Comment